Salah satu asuransi kesehatan yang sedang naik daun saat ini adalah BPJS Kesehatan. BPJS adalah asuransi kesehatan yang langsung dikeluarkan oleh pemerintah. Bahkan dari beberapa isu yang ada setiap orang pada tahun yang akan datang diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika kita memiliki BPJS Kesehatan salah satunya untuk beberapa penyakit tertentu, kita bisa berobat secara cuma – cuma tanpa harus membayar.
Namun, sebelum menggunakan BPJS Kesehatan anda harus tahu betul prosedur penggunaannya, jangan sampai anda tiba tiba datang dan ditolak oleh pihak rumah sakit, karena menyalahi peraturan. Berikut ini akan dijelaskan beberapa tata cara atau prosedur penggunaan BPJS Kesehatan :
Mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (FASKES 1)
Untuk mendapatkan pengobatan gratis secara cuma Cuma, langkah pertama yang dilakukan adalah dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1.
Fasilitas kesehatan tingkat 1 yang dimaksud adalah puskesmas, klinik atau dokter keluarga. Namun, jika kondisi pasien membutuhkan penanganan darurat , maka kamu bisa langsung datang ke rumah sakit besar yang bekerja sama dengan BPJS.
Pasien dikatakan darurat apabila jika tidak ditangani langsung dapat menimbulkan cacat permanen bahkan kematian, kasus seperti ini mungkin terjadi ketika kecelakaan.
Tapi jika sakit tidak dalam kondisi darurat maka kamu wajib meminta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1, apabila memang dibutuhkan penanganan serius ke rumah sakit yang memiliki alat kesehatan lebih lengkap
Melakukan pemeriksaan awal
Setelah datang ke puskesmas, klinik atau dokter keluarga anda akan di tangani dan diperiksa dengan baik. Setelah melakukan pemeriksaan di Faskes tingkat 1 ini, anda baru diputuskan apakah membutuhkan penanganan lebih lanjut dari rumah sakit besar yang memiliki peralatan lebih lengkap atau tidak.
Rumah sakit yang dirujuk tentunya yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dan perlu diingat ya datang kerumah sakit rujukan dengan membawa kartu atau surat rujukan dari puskesmas atau klinik setempat. Jika tidak maka klaim anda akan ditolak dan BPJS tidak bisa mengcover biaya.
Datang kerumah sakit rujukan
Setelah melakukan dua langkah diatas, anda bisa langsung datang kerumah sakit rujukan, dengan membawa kelengkapan yang disyaratkan diantaranya :
- Kartu BPJS asli beserta fotocopy nya
- Fotocopy KTP yang masih berllaku
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy surat rujukan dari faskes tingkat 1
Apabila semua prosedur diatas sudah dijalankan, anda baru bisa menikmati pengobatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Semua biaya rumah sakit termasuk obat obatan menjadi tanggungan dari BPJS Kesehatan dan perlu dipastikan kamu tidak memiliki tunggakan iuran BPJS setiap bulannyaa ya,karena kalau tidak, maka semua prosedur diatas sia sia.
Sebagai informasi tidak semua biaya pengobatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan,berikut ini ada beberapa pengecualian yang berakibat terhadap penambahan biaya berobat yang ditanggung oleh pasien diantaranya :
- Terdapat jenis obat yang harus dikonsumsi dan tidak bisa tercover oleh BPJS kesehatan karena diluar daftar obat yang ditetapkan.
- Beban biaya kelas perawatan. Perawatan maksimal yang bisa diberikan oleh BPJS kesehatan maksimal berada pada kelas 1. Jadi jika ingin dirawat dikelas VIP atau VVIP ada biaya tambahan yang harus ditanggung pasien.
Demikian info mengenai prosedur penggunaan BPJS Kesehatan. untuk kamu yang ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS setiap bulan ya, agar kamu bisa mendapatkan fasilitas yang diberikan. Semoga bermanfaat.