Sekilas Tentang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan saat ini menjadi solusi bagi masyarakat luas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan biaya yang lebih murah.
BPJS Kesehatan sendiri dikeluarkan dan diatur secara langsung oleh pemerintah sebagai asuransi kesehatan yang dapat membantu masyarakat luas agar dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas kesehatan sesuai dengan jenis kelas yang dipilih, namun perlu diperhatikan tidak semua obat masuk ke dalam daftar obat yang di cover oleh BPJS Kesehatan.
Besar Iuran BPJS Kesehatan
Jika kamu terdaftar sebagai peserta aktif pengguna BPJS kesehatan, maka kamu wajib membayar iuran kepesertaan maksimal setiap tanggal 10 setiap bulannya. Jumlah iuran tersebut disesuaikan berdasarkan tingkatan kelas yang dipilih pada saat mendaftar.
![daftar BPJS](https://penampilankita.com/wp-content/uploads/2019/08/bd1ji4jdcgqebyd7sz9i.jpeg)
Untuk pengguna BPJS Kesehatan dikelas 3 biaya yang dikenakan setiap bulannya kurang lebih sekitar Rp 25.500, untuk kelas 2 sebesar Rp 51.000 setiap bulannya, dan kelas 1 sebesar Rp 80.000 setiap bulannya.
Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 dan kamu akan mendapat fasilitas perawatan sesuai dengan kelasnya masing masing. Namun, bagaimana jika kamu ternyata telat membayar iuran bulanan? Apakah ada denda yang diberikan? apa saja sanksi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? berikut ini penjelasannya :
Denda BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 peserta BPJS yang menunggak iuran wajib setiap bulan dan belum melunasi tunggakannya, maka statusnya akan di nonaktifkan sementara sebagai peserta BPJS Kesehatan sampai peserta mampu menyelesaikan kewajibannya.
Itu berarti selama status dinon aktifkan kamu tidak dapat menikmati fasilitas kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, yang berarti kamu harus membayar full biaya pengobatan, karena status sudah dinonaktifkan dan BPJS Kesehatan tidak bisa mengcover biaya pengobatan.
Kemudian sanksi berikutnya jika kamu membutuhkan layanan rawat inap sejak 45 hari setelah kartu peserta BPJS diaktifkan kembali. Maka kamu akan dikenai denda 2,5 persen dari total biaya diagnosis akhir kemudian dikalilan dengan jumlah bulan yang tertunggak.
Untuk jumlah bulan yang tertunggak yang menjadi standard penentuan maksimal adalah 12 bulan. Jadi, jika kamu menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan lebih dari 12 bulan misalnya 24 bulan atau bahkan 36 bulan.
Baca Juga : Cara membuat BPJS
Maka jumlah kewajiban tertunggak yang harus dibayar, agar kartu kepesertaan BPJS aktif kembali adalah maksimal 12 bulan saja dan sisa dari bulan tersebut tidak dibayarkan.
Pembayaran BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan, kamu bisa mengecek tagihan terlebih dahulu melalui website resmi BPJS Kesehatan, sms gateway maupun aplikasi mobile JKN.
Setelah melakukan pengecekan kamu bisa membayar tagihan BPJS Kesehatan dengan mudah di ATM terdekat, Kantor Pos, Alfamart, indomart, E-Commerce dan kantor BPJS Kesehatan terdekat.
![](https://penampilankita.com/wp-content/uploads/2019/08/images-23.jpeg)
Untuk menghindari keterlambatan membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, kamu sebenarnya juga bisa langsung mendebet otomatis dari saldo rekening kamu.
Kamu bisa memilih tempat pembayaran sesuai dengan kenyamanan kamu, BPJS Kesehatan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pesertanya.
Demikian beberapa informasi mengenai berapa denda yang harus kamu bayar jika mengalami tunggakan pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Beberapa cara pembayaran dan kemudahan juga sudah diinformasikan tinggal kamu menentukan pilihan lebih nyaman membayar tagihan melalui sistem apa. Semoga kamu tetap bisa menikmati fasilitas kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Prosedur Penggunaan BPJS